Jajaran Satlantas Polresta Depok melakukan sosialisasi tentang Elektronik Tilang (E-Tilang) bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. E-Tilang ini untuk mengantisipasi terjadinya pungutan liar (Pungli).
Kasat Lantas Polresta Depok, Kompol Sutomo mengatakan seluruh anggota Lantas termasuk jajaran Kanit di masing-masing Polres dan Polsek dikumpulkan dalam memberitahukan pemahanan tentang sistem E-Tilang.
Meski penerapan tilang bagi pelanggar dengan sistem elektronik belum diresmiman dan masih dalam sebatas gagasan dari Korlantas Mabes Polri, namun jajaran Satlantas Depok langsung mensosialisasikan kepada anggota lebih dahulu.
“Tujuan E-Tilang ini adalah menjauhkan dari pungli anggoga di lapangan. Selain itu juga bagi pengemudi yang melanggar, untuk membayar tilangan langsung ke Bank BRI yaitu dapat menggunakan M-Banking,” ujarnya usai memberikan pemaparan depan anggota di ruang data Polresta Depok, Sabtu (12/11) siang.
Mantan Kanit Regident Polresta Depok ini menambahkan nanti seluruh petugas polantas wajib menggunakan Hp Android dalam mengoperasikan aplikasi E-Tilang.
“Misal nanti ada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar, oleh anggota petugas dilapangan akan menilang secara E-Tilang. Setelah itu pelanggar juga akan mengetahui kesalahan dan denda yang harus dibayarkan ke kas negara sesuai UU Kelalulintasan,” tutupnya.