Baru–baru ini dua buah toko obat yang berada di kawasan Sawangan dan Gandul, Cinere, Depok telah dilakukan penggerbekan oleh pihak BNNK Depok serta Polres Depok. Petugas berhasil menyita ratusan bungkus obat jenis Tramadol, Parkinal, dan Trihexyphenidyl. Menurut Rudi Hartono, Kepala BNNK Depok mengungkapkan, pihaknya mensinyalir masih ada sejumlah toko obat yang menjual obat–obatan penenang jenis psikotropika seperti itu.
Diduga toko obat tersebut sudah berdiri selama dua tahun. “Kami telah menjadwalkan akan ada penggerebekan lagi, ini jenisnya psikotropika sering disalahgunakan, makanya diserahkan ke Polres, karena adanya penyalahgunaan Undang-Undang Kesehatan. Sudah dua tahun beroperasi, tidak menutup kemungkinan juga ada di tempat lain,” ungkapnya di Depok.
Obat–obatan yang dijual di antaranya jenis Trihexyphenidyl (TXP) yang merupakan psikotropika golongan empat sebagai obat penenang, Sementara Tramadol merupakan jenis analgesik, sedangkan Parkinal merupakan obat yang digunakan untuk mengobati Parkinson. Lies Karmawati, Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok membenarkan jika toko obat tersebut berada di bawah pembinaan Dinkes Kota Depok. Toko obat tersebut juga secara resmi telah memiliki izin dari Dinkes Depok.
“Memang toko obat tersebut tengah dalam proses bikin apotek, namun sudah berizin sebagai toko obat. Izinnya, Kami ini sebagai pembina jadi jika misalkan kita ada sidak melakukan assesment toko obat terakhir melakukan sidak tersebut semua sesuai dengan keberadaan dia sebagai toko obat. Izinnya sesuai, yang keluarin kami, kami ada pembinaan,” tutur Lies. Akan tetapi pihaknya mengaku tidak mengetahui obat–obatan yang dijual di toko obat itu, karena tidak memiliki kewenangan untuk menarik semua jenis obat yang dijual.
Ia melanjutkan, Hal tersebut merupakan kewenangan Penyidik PNS (PPNS) maupun Satuan Polisi Pamong Praja. “Kalaupun misalnya sidak kami hanya pembinaan, tidak ada penarikan, karena itu wewenang PPNS. Kita pembinaan intinya begitu, jika sudah melakukan pembinaan lalu kesalahan, maka kami serahkan ke PPNS, atau bisa Satpol PP dan Polres. jika sudah terbukti bisa cabut izin,” ungkap Lies.