Aparat Satresnarkoba Polresta Depok membekuk enam pengedar sabu. Mereka ditangkap di beberapa tempat dari hasil pengembangan anggota dalam waktu kurang dari 24 jam.
Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Depok Kompol Vivick di kediaman pelaku masing-masing di daerah Beji, Depok. Kapolresta Depok, Kombes Dwiyono mengatakan keenam tersangka yang ditangkap adalah EPT,25, IS,30, HR,35, FH,38, H,26, dan S als D, 45. “Dari tangan para pelaku petugas menyita delapan paket sabu senilai jutaan rupiah yang disembunyikan di dalam rumah masing-masing pelaku,”ujarnya kepada Pos Kotan Minggu (24/1/2016).
Mantan Kapolres Banyumas ini menyebutkan, terungkapnya para pelaku berawal dari penangkapan EPT dan IS dari penyamaran anggota di pinggir Jalan Komodo Raya, Beji. “Penangkapan itu kemudian dikembangkan dan membekuk empat pelaku lainnya,”. Perwira jebolan Akpol 1994 ini mengaku, anggota masih terus mendalami keterangan para pelaku untuk mengarah kepada bandar besar. “Anggota masih menyelidiki siapa banda besar dalam peredaran sabu di Depok,”ungkapnya.
“Masing-masing wilayah Polsek giat melakukan operasi cipta kondisi baik mobile maupun razia kost-kostan atau kontrakan antisipasi aksi kejahatan maupun aksi teror,”tambahnya. “Keenam pelaku kita kenakan undang-undang narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.”