Puluhan berkas lahan SDN mandek di BPN Depok

Sebanyak 85 berkas pengajuan sertifikat Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Depok masih tertahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Tidak diketahui alasan berkas itu tidak diproses oleh BPN sehingga masih banyak SDN di Depok yang kini status lahannya belum bersertifikat.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Depok, Hafid Nasir, mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendorong agar BPN mau memproses pengajuan berkas yang telah lama diserahkan. Permasalahan ini juga sudah dilaporkan ke Komisi A DPRD Kota Depok.

“Bahkan BPN juga sudah dipanggil oleh Komisi A. Kita mendorong BPN untuk memproses kepemilikan sekolah tersebut,” kata Hafid usai pelantikan dirinya sebagai Ketua Dewan Pendidikan Kota Depok, Senin 2 November 2015.

Kendala yang dihadapi adalah pihak BPN menyarankan agar dilakukan pengajuan kembali. Namun, Pemkot tidak bisa melakukan pengajuan ulang karena terkendala masalah teknis.

“Pemkot Depok menolak karena sudah pernah diajukan kembali. Sampai saat ini kita belum tahu kenapa itu belum diproses oleh BPN,” urainya.

Kebanyakan sekolah tersebut masih berstatus tanah wakaf sehingga sering terjadi sengketa ketika pemberi wakafnya meninggal dunia. Sengketa itu berdampak pada terganggunya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa.

“Kalau tiba-tiba diusir bagaimana? Sementara, mereka sedang dalam aktivitas KBM,” tanyanya.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Depok, Lahmudin Abdullah, mengatakan bahwa setengah SDN di Depok berdiri di atas tanah wakaf atau hibah. Permasalahan ini diminta untuk segera diselesaikan Pemkot Depok. Setelah inventarisir dilakukan, langkah selanjutnya adalah mendorong BPN untuk segera memproses.

“Yang saya tahu baru lima persen sekolah dasar hingga atas negeri yang memiliki legalitas tanah. Di Depok ada 278 SDN,” ungkapnya.

Lahmudin menambahkan, dari awal dirinya menjabat sebagai anggota dewan tahun 2014, belum ada kemajuan berarti dalam hal legalitas sekolah. Persentase sekolah yang memiliki sertifikat tidak beranjak dari lima persen. Lahmudin menilai, seringnya pergantian kepala UPT turut menjadi penyebab mandeknya pengurusan legalitas sekolah. Pergantian kepala UPT Pendidikan seharusnya diimbangi juga oleh progres sebuah kebijakan.

“Saya menanyakan juga ke BPN dan mereka menyebutkan belum ada laporan dari kepala UPT Pendidikan. Artinya, upaya legalisasi sampai kini belum dilakukan. Tidak ada respon cepat dari pemerintah,” tandasnya. (mia/fyu)

Share This Post

Post Comment