Calon Walikota Depok langgar aturan kampanye

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Depok menilai kedua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok. Pelanggaran terutama terkait Alat Peraga Kampanye (APK).

Anggota Panwalsu Kota Depok, Elyas Tanta Ginting, mengatakan bahwa masih banyak APK yang dibuat dan dipasang oleh tim kampanye kedua pasangan alon. Berdasarkan temuan di lapangan oleh Panwaslu, masing-masing pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Depok membuat APK, padahal dalam aturan dijelaskan bahwa apapun bentuk APK yang bukan produk KPUD Depok adalah ilegal.

Terkait dengan itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Depok untuk melakukan pencopotan. Kenyataanya, setelah siang dicopot, APK tersebut dipasang kembali pada malammnya.

Dia menuturkan, secara aturan tidak ada sanksi tegas dan detail untuk tim kampanye yang melanggar aturan mengenai APK. Tindakannya sesuai dengan amanat undang-undang hanya sebatas pencopotan dan peneguran, bukan pencabutan sebagai calon.

“Kita keterbatasan personel, enggak mungkin kita urusi itu (pencopotan APK-red) saja, makanya kita jadwalkan dua minggu sekali penertiban. Jadi, wewenang kita hanya mencopot, walapun kita sudah surati agar ditertibkan,” katanya saat dihubungi Depok News, Minggu 1 November 2015.

Untuk itu, dia meminta kedua tim kampanye pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Depok lebih dewasa dalam berpolitik sehingga bisa mematuhi aturan yang berlaku.

“Kita temukan dua pasangan calon melakukan itu (pelanggaran-red),” tutupnya. (adi/fyu)

Share This Post

Post Comment